Tantang Dirimu di GAW 2021 dan Raih Hadiah Jutaan Rupiah!

Pendidikan merupakan hal yang paling penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pada tahun ajaran saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana kita semua masih dalam suasana pandemi. Situasi seperti ini menghambat perkembangan dan pertumbuhan khususnya di dunia pendidikan.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Protokol New Normal untuk memulai tatanan baru. Protokol tersebut mengharuskan masyarakat agar hidup bersih dan menjaga kesehatan. Dengan mematuhi Protokol New Normal, pendidikan harus terus berkembang di era globalisasi ini. 

Di era globalisasi ini, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) mengalami perkembangan atau kemajuan yang semakin pesat. Seiring dengan hal tersebut, sektor pendidikan mempunyai peran yang sangat besar dalam mengantisipasi perkembangan IPTEK. Dalam era globalisasi sekarang ini, teknologi informasi yang kian canggih tampak mulai mengikis kemauan peserta didik kita untuk mengembangkan dirinya. Mereka lebih memilih hanyut dalam euforia media sosial dibandingkan mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan nyata. Hal ini akan berdampak kepada penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Tentu saja, daya saing yang dimiliki juga akan semakin berkurang. Sedangkan, kita ketahui bersama bahwa tolak ukur kualitas seseorang bisa ditinjau dari pengetahuan, wawasan, serta jiwa kompetitif yang dimiliki. Pada masa ini, jiwa yang kompetitif sangat diperlukan guna menghadapi terjangan arus persaingan global yang semakin deras, serta perubahan yang sangat cepat.

Pemerintah membuat suatu peraturan perundang-undangan dalam mengantisipasi perkembangan IPTEK yang menjurus ke hal-hal yang bersifat negatif. Hal ini tersirat dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis secara bertanggung jawab. Untuk itu proses pendidikan dituntut memiliki standar mutu dan kualitas sehingga mampu menghasilkan output yang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.